Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, Akuntan Profesional wajib mematuhi prinsip dasar etika sebagai berikut:

1. INTEGRITAS
Bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.

2. OBJEKTIVITAS
Tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.

3. KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL
Menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.

4. KERAHASIAAN
Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hubungan profesional dan binis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.

5. PERILAKU PROFESIONAL
Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.


(kode Etik Akuntan Profesional 2017)
www.iaiglobal.or.id